Daerah Indonesia dibagi menjadi beberapa daerah provinsi.setiap daerah provinsi dibagi lagi menjadi daerah kabupaten atau kota. Setiap daerah provinsi, kabupaten, dan kota berada di bawah pemerintahan pusat. Agar pemerintah daerah tidak bergantung pada pemerintah pusat maka dikembangkan konsep otonomi daerah. Otonomi daerah sangat penting diterapkan di Indonesia. Adapun arti penting otonomi daerah yang dimaksud sebagai berikut :
A) Untuk terciptanya efisiensi - efektivas penyelenggaraan pemerintahan.
Pemerintahan berfungsi mengelola berbagai dimensi kehidupan , seperti bidang sosial, kesejahteraan masyarakat, ekonomi, keuangan, politik, integrasi sosial, pertahanan, keamanan, keamanan dalam negeri,dan sebagainya. Selain itu, juga mempunyai fungsi distributif akan hal yang telah diungkapkan, fungsi regulatif baik yang menyangkut penyediaan barang dan jasa maupun fungsi ekstraktif, yaitu memobilisasi sumber daya keuangan dalam rangka sarana membiayai aktivitas penyelenggaraan negara.
B) Sebagai Sarana Politik
Banyak kalangan ilmuwan politik berargumentasi bahwa pemerintahan daerah merupakan kancah pelatihan (training ground) dan pengembangan demokrasi dalam sebuah negara. Jhon stuart Mill dalam tulisanya "Represcentatif Goverment " menyatakan bahwa pemerintahan daerah akan menyediakan kesempatan bagi warga masyarakat untuk berpartisipasi politik, baik dalam rangka memilih maupun kemungkinan untuk dipilih dalam suatu jabatan politik.
C) Keefektifan pengelolaan potensi daerah
Dengan adanya otonomi daerah pengelolaan potensi daerah bisa lebih efektif. Pemerintah pusat tidak harus lagi mengatur potensi daerah yang ada di daerah.
D) Stabilitas Politik
Sharpe berargumentasi bahwa stabilitas politik nasional mestinya berawal dari stabilitas politik pada tingkat lokal. Hal ini dilihat dari terjadinya pergolakan daerah pada tahun 1957-1958 dengan puncaknya adalah kehadiran dari PRRI dan PRAMESTA, karena daerah melihat kenyataan kekuasaan pemerintah jakarta yang sangat dominan.
E) Kesetaraan politik(political equality)
Dengan dibentuknya pemerintahan daerah maka Kesetaraan politik di antara berbagai komponen masyarakat akan terwujud.
F) Akutanbillitas publik
Demokrasi memberikan ruang dan peluang kepada masyarakat, termasuk di daerah, untuk berpartisipasi dalam segala bentuk kegiatan penyelenggaraan negara.
